Dewa Poker - Bicara tentang game poker online memang seakan tak akan habis habisnya untuk kita bahas. Permainan poker yang sangat digemari ini menimbulkan kontraversi dimana sebagian memandang bahwa poker bukanlah permainan yang dilarang namun sebagian lagi menentangnya. Bermain poker online di dunia maya bisa saja menjadi haram jika kita meng-uangkan hasil chip yang kita peroleh dan memutarkan uang tersebut ke masyarakat banyak sehingga menghasilkan bisnis baru. Dan disini jelas sekali ini haram. Karena uang yang kita peroleh hasil dari proses perjudian.
Seperti yang saya bilang tadi sistem bermain poker adalah kita menukarkan uang dengan chip lalu chip di mainkan untuk berjudi dan ketika kita menang chip itu ditukarkan lagi dengan jumlah yang banyak karena kita berhasil menggandakan chip tersebut. Nah, apa bedanya dengan kita bermain poker di internet dan berhasil mendapatkan chip yang banyak dan kita tukarkan dengan uang. Ini jelas dilarang oleh agama. Lalu pertanyaanpun bermuncunlan dari para Facebooker: “Kalau jual beli sih udah nggak ragu lagi kalau itu adalah Haram,tapi kita kan main Poker cuma sekedar iseng dan tidak memperjualbelikan Chip lalu gimana hukumnya? “
Untuk menjawab pertanyaan itu maka coba mari kita lihat bagaimana perspektif hukum di Indonesia tentang judi online ini apakah bermain poker online bisa dikategorikan sebagai perbuatan yang diharamkan dan melanggar hukum?.
Poker adalah salah satu aplikasi yang terdapat dalam jejaring sosial yang sekarang sangat digandrungi oleh masyarakat Indonesia yaitu facebook. Sementara untuk bermain poker tersebut, seseorang harus memiliki chip dengan jumlah nominal tertentu untuk dapat bermain poker tersebut. Media facebook yang awalnya digunakan hanya sekedar untuk saling berkenalan maupun bersilaturahmi antar sesama, kini mulai sedikit berubah. walaupun ini hanya sebagian kecil yang melakukan namun praktek ini sudah sangat menggelikan. Permainan Poker pada awalnya hanyalah aplikasi games yang dibikin untuk memperbanyak fitur games di facebook, kini telah dijadikan sebagai media untuk “perjudian”.
Praktik perjudian ini, tidak hanya telah meracuni kebiasaan dan selera para remaja, mahasiswa, bahkan beberapa orang telah menjadikan permainan ini untuk dijadikan sebagai mata pencaharian baru. Biasanya, praktek “perjudian” ini dilakukan dengan melakukan traksaksi berupa menjual chip yang telah dimenangkan oleh seseorang yang telah sangat ahli dalam bermain poker ini. Chip ini kemudian ditawarkan dan dibeli oleh orang lain atau agen tertentu untuk dijual/ditransfer ke account pocker lain yang berminat. Pin dan chip ini akan dijual dengan harga tertentu secara tunai dalam bentuk uang. Biasanya besar harga satu milyar chip akan ditukar atau dibeli dengan uang sejumlah lima puluh ribu sampai seratus ribu rupiah bahkan ada yang sampai satu juta rupiah.
Agen Poker - jadi sebenarnya bisa disimpulkan bahwa bermain poker online jika hanya untuk mengisi waktu laung dan kesenangan saja tanpa ada notebene transaksi seperti tukar menukar chip dengan uang masih diperbolehkan namun jika terjadi transaksi tukar chip dengan uang baru itulah yang namanya judi. Gimana sudah jelas sekarang bukan?. Sekarang pilihan ada ditangan anda apakah anda bermain poker online untuk sebuah kesenangan ataukah untuk mendapatkan penghasilan baru? Perlu diingat bahwa Perjudian yang dilakukan secara online di internet juga telah diatur di dalam Pasal 27 ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dimana Ancaman pidana bagi pelanggaran Pasal 27 ayat (2), diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.